
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah Indonesia pada Kamis (19/2) terkait perpanjangan masa operasi berbasis umur cadangan sumber daya untuk hak operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) di distrik mineral Grasberg.
Ketua Dewan Direksi sekaligus CEO Freeport-McMoRan, Kathleen Quirk, menyampaikan apresiasi atas kemitraan jangka panjang dengan pemerintah Indonesia.
“Operasi Grasberg telah memberikan manfaat besar bagi seluruh pemangku kepentingan sepanjang enam dekade sejarahnya, dan perpanjangan ini akan membuka peluang untuk terus menciptakan nilai signifikan bagi semua pihak di salah satu deposit tembaga dan emas terpenting di dunia,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/2).
Ia juga menambahkan, “FCX akan mengalihkan 12 persen sahamnya di PTFI kepada pihak pemerintah pada tahun 2041 tanpa biaya alias gratis. Dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro-rata yang dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041,”
Dalam skema yang disepakati, Freeport-McMoRan akan mempertahankan kepemilikan sahamnya di PTFI sebesar 48,76 persen hingga 2041 dan sekitar 37 persen mulai 2042.
Perpanjangan hak operasi beserta ketentuan lain masih bergantung pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diamendemen oleh pemerintah Indonesia. PTFI disebut akan segera menyelesaikan pengajuan perpanjangan sesuai kesepakatan.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan operasional dan investasi jangka panjang, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan sumber daya hasil eksplorasi rinci agar kesinambungan produksi tetap terjaga setelah 2041.
Ia menegaskan bahwa tambahan kepemilikan Indonesia sebesar 12 persen pada 2041 menjadi bagian penting dari kesepahaman tersebut.
“Dengan ini, keberlanjutan kontribusi kepada negara khususnya masyarakat Papua akan terus terjaga melalui penerimaan negara yang diperkirakan sekitar USD 6 miliar atau Rp 90 triliun per tahun, termasuk sekitar Rp 14 triliun untuk pemerintah daerah, keberlanjutan sekitar 30 ribu tenaga kerja serta program pengembangan masyarakat sekitar Rp 2 triliun per tahun,” jelas Tony melalui keterangannya.
Poin-Poin Utama Kesepakatan
Dalam MoU tersebut, para pihak menyepakati sejumlah poin utama, antara lain:
- IUPK PTFI akan diubah untuk memungkinkan perpanjangan hak operasi sesuai umur cadangan sumber daya.
- PTFI akan meningkatkan dukungan bagi masyarakat Papua, termasuk pendanaan pembangunan satu rumah sakit baru dan dua fasilitas pendidikan medis.
- PTFI akan meningkatkan belanja eksplorasi serta mempercepat studi pengembangan sumber daya jangka panjang dan peluang ekspansi.
- PTFI tetap memprioritaskan hilirisasi domestik melalui penjualan lokal tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk lainnya, serta berpeluang memperluas pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat sesuai mekanisme pasar jika dibutuhkan.
- Freeport-McMoRan akan mengalihkan 12 persen saham PTFI kepada pemerintah pada 2041 tanpa biaya, dengan ketentuan penggantian biaya proporsional berbasis nilai buku untuk investasi pasca-2041, serta tetap mempertahankan kepemilikan 48,76 persen hingga 2041 dan sekitar 37 persen mulai 2042.
- Struktur tata kelola dan operasional yang berlaku, termasuk ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, serta perjanjian lain, tetap dipertahankan sepanjang umur cadangan sumber daya.
Kesepahaman ini menjadi tonggak penting dalam memastikan keberlanjutan salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap penerimaan negara dan pembangunan di Papua.
(*)





