
Ketiga, tunjangan pangan, umumnya berupa tunjangan beras atau pengganti nilai beras. Keempat, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, termasuk tunjangan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi ASN non-jabatan.
Kelima, tunjangan kinerja (tukin), yang besarannya menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah. Tukin dapat dibayarkan penuh maupun sebagian, tergantung pada kondisi keuangan negara.
Khusus bagi PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
THR dibayarkan sebesar 100 persen tanpa potongan iuran. Perhitungannya umumnya mengacu pada masa kerja pegawai.
Bagi ASN dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, THR setara satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Sementara bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus: masa kerja dalam bulan dibagi 12, lalu dikalikan gaji pokok.
(*)





