
Keempat, digitalisasi guna mengurangi kebocoran, meningkatkan transparansi, serta memudahkan monitoring dan evaluasi secara real-time. Kelima, inovasi melalui terobosan baru dalam pengelolaan pendapatan dan belanja daerah.
“Kepada OPD penghasil, target jangan rendah. Target harus riil dan dipacu agar capaian PAD meningkat,” tegasnya.
Agus Fatoni juga menjelaskan fleksibilitas pengelolaan anggaran melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 69 terkait kondisi darurat dan mendesak.
Keadaan darurat mencakup bencana alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, hingga kerusakan sarana-prasarana pelayanan publik yang belum dianggarkan.
“Kalau ada sekolah rusak, jembatan rusak, puskesmas rusak, dan itu belum dianggarkan, bisa dilakukan pergeseran anggaran dari BTT,” jelasnya.
Ia menambahkan, pergeseran anggaran dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD, baik antar objek belanja dalam satu OPD maupun untuk kebutuhan mendesak.





