
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, menegaskan profesionalisme aparatur pengelola anggaran harus dibuktikan melalui kompetensi yang terukur dan tersertifikasi resmi.
Penegasan itu disampaikan di hadapan jajaran Pemerintah Kota Makassar di Ruang Pola Sipakatau Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, pengelolaan APBD bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut pemahaman regulasi, ketelitian, dan keberanian dalam mengambil keputusan.
“Karena itu, pejabat eselon II dan III yang terlibat langsung dalam proses penganggaran segera melengkapi diri dengan sertifikat kompetensi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Agus Fatoni bahkan memberikan tenggat waktu tegas bagi pejabat yang belum memiliki sertifikasi. “Saya minta yang belum punya sertifikat, satu bulan harus sudah punya. Untuk eselon II, sebulan wajib punya sertifikat. Setuju tidak?” katanya, disambut respons peserta.
Ia menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk memegang jabatan strategis seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).





