
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan, serta memperkuat koordinasi antara RT/RW, lurah, camat, hingga aparat keamanan seperti kepolisian dan TNI.
Munafri turut menanggapi isu penertiban bangunan yang berdiri di atas trotoar dan drainase. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan hak masyarakat.
“Pedestrian dan trotoar dibangun menggunakan uang pemerintah untuk memberikan hak kepada pejalan kaki. Bukan untuk ditempati membangun rumah atau tempat usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, mencari nafkah adalah hak setiap warga, namun tidak boleh dilakukan di lokasi yang dilarang, terlebih jika ruang publik dikomersialkan oleh oknum tertentu.
“Dampak bangunan lapak di atas saluran air drainase menyebabkan kesulitan pembersihan dan berpotensi menimbulkan banjir,” pungkasnya.
(*)





