
Artinya, apabila skema pemberian THR 2026 tetap mengikuti pola regulasi sebelumnya, PPPK dipastikan berhak menerima THR Lebaran tahun ini.
Komponen THR ASN dan PPPK
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan (sesuai kemampuan fiskal daerah)
Pemberian tambahan penghasilan tersebut tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan pemerintah, pencairan THR diharapkan dapat membantu ASN, termasuk PPPK, dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
(*)





