
Menurutnya, pedestrian dibangun menggunakan uang rakyat dan diperuntukkan bagi pejalan kaki. Apabila di atasnya terdapat lapak-lapak, maka hak pejalan kaki telah diambil dan dilanggar.
“Pedestrian ini dibangun menggunakan uang rakyat yang ditujukan kepada orang yang berjalan kaki. Nah, lalu kalau di atasnya ada lapak-lapak, ada haknya pejalan kaki, ada hak orang yang diambil, ada hak yang dilanggar,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga berdampak pada kebersihan dan estetika kota.
Bahkan, jika lapak tersebut disewakan oleh oknum tertentu untuk mengambil keuntungan, maka persoalan menjadi semakin kompleks.
“Kalau ini dipakai oleh oknum yang mengambil faedah dari mempersewan lapak-lapak ini, disewakan lalu diambil hasilnya, lalu di pedestrian akhirnya menjadi sangat jorok,” ungkap Appi.
Munafri meminta dukungan seluruh masyarakat, khususnya jemaah masjid, untuk ikut memberikan pemahaman kepada warga terkait langkah-langkah yang dilakukan pemerintah.
Terkait relokasi, tentu sementara disiapkan. Lebih lanjut, Munafri menyampaikan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun harus dilakukan di tempat yang legal dan telah ditentukan.





