NasionalNews

OJK Blokir 436.727 Rekening Terindikasi Penipuan, Rp566,1 Miliar Dana Korban Diamankan

SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 436.727 rekening yang terindikasi terkait penipuan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Dari langkah tersebut, dana korban sebesar Rp566,1 miliar berhasil diamankan.

Pemblokiran dilakukan sejak 22 November 2024 hingga 26 Februari 2026. Selain rekening bank, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk memblokir 75.711 nomor telepon yang dilaporkan terindikasi digunakan dalam tindak penipuan.

“Terkait dengan Indonesia Anti-Scam Center, kami dapat menyampaikan bahwa jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 436.727 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp566,1 miliar,” ujar Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Hasil RDKB Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

BACA JUGA  Viral Sampah di Bawah Tol Pettarani, Kecamatan Rappocini Gerak Cepat Bersihkan Drainase

Ribuan Pengaduan Entitas Ilegal

OJK mencatat tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Sejak 1 Januari hingga 5 Februari 2026, OJK menerima 65.139 permintaan layanan melalui portal perlindungan konsumen, termasuk 9.323 pengaduan.

Lihat Semua

1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button