NasionalNews

OJK Blokir 436.727 Rekening Terindikasi Penipuan, Rp566,1 Miliar Dana Korban Diamankan

Dari total pengaduan tersebut, 6.792 berkaitan dengan entitas ilegal, terdiri atas 5.470 laporan pinjaman online ilegal, 1.295 investasi ilegal, serta 27 gadai ilegal.

“Satgas pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan juga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Sanksi untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Dalam aspek pengawasan perilaku pelaku usaha (market conduct), OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

BACA JUGA  Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Magento, Diduga Gunakan Modus Penipuan Berkedok Investasi

Sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2026, sebanyak 16 PUJK diberikan peringatan tertulis, dua PUJK dikenakan instruksi tertulis, dan 10 PUJK dijatuhi sanksi denda.

“Dari sisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan kami telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 12 sanksi administratif berupa denda,” ujar Kiki.

181 Perkara Jasa Keuangan Diselesaikan

Dari sisi penegakan hukum pidana, hingga akhir Februari 2026, penyidik OJK telah menyelesaikan 181 perkara di sektor jasa keuangan. Sebanyak 157 perkara telah diputus pengadilan, dengan 151 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan enam lainnya masih dalam tahap kasasi.

BACA JUGA  Tim Pengabdian Unhas Bantu BUMDes Bone Tingkatkan Mutu Produksi Tepung Sukun

Lihat Semua

Previous page 1 2 3Next page

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button