
Melalui Satgas PASTI, OJK menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal sepanjang awal 2026. Bersama anggota Satgas PASTI, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang sejak beroperasi telah menerima 477.600 laporan dan memblokir dana korban sebesar Rp566,1 miliar.
Arah Kebijakan
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK terus mendorong reformasi struktural pasar modal, penguatan tata kelola, serta kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
OJK juga memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga, otoritas regional, serta pelaku industri guna meningkatkan daya tahan dan daya saing sektor jasa keuangan nasional.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas, memperkuat integritas, serta memastikan sektor jasa keuangan mampu berkontribusi optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.
(*)





