
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional sekaligus memperjelas pemisahan antara produk simpanan dan produk investasi di bank syariah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta penguatan dari ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan bahwa produk investasi perbankan syariah merupakan dana yang dipercayakan nasabah kepada bank berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Skema ini menerapkan prinsip bagi hasil dan pembagian risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya, menggunakan akad seperti mudarabah maupun akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Penerapan model bisnis serupa sebelumnya telah berkembang di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.





