
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) memfasilitasi konsultasi klaim asuransi Gedung DPRD Kota Makassar guna memastikan proses ganti rugi atas insiden Agustus 2025 berjalan sesuai regulasi.
Pertemuan digelar di Kantor OJK Sulselbar, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pekan ini. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris DPRD Kota Makassar yang meminta kejelasan tahapan proses klaim asuransi.
Kepala OJK Sulselbar, Mochammad Muchlasin, memimpin langsung rapat yang turut dihadiri perwakilan Asuransi Eka Lloyd selaku penanggung, unsur SKPD terkait, serta Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBKP) Sulawesi Selatan.
Muchlasin menegaskan pihaknya memastikan seluruh prosedur berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan.
“Peran OJK dalam hal ini adalah memastikan proses klaim dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melindungi kepentingan para pihak yang terlibat,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Pembahasan dalam rapat difokuskan pada verifikasi kelengkapan dokumen, penilaian total kerugian, hingga mekanisme pencairan dana klaim agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.





