
“Perlindungan pekerja bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga bagian dari visi pembangunan kota yang berkeadilan.
Kota yang maju tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonominya, tetapi juga dari sejauh mana para pekerjanya mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa masih terdapat tantangan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial, khususnya bagi pekerja di sektor informal.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Aliyah Mustika Ilham juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Makassar terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui berbagai program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan langkah penting agar para pekerja di sektor informal yang memiliki risiko tinggi dapat memperoleh perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya,” ujarnya.
Forum kepatuhan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.





