SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian serius terhadap kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membuka ruang bagi pertukaran serta pemrosesan data lintas batas.
Kebijakan ini dinilai sebagai pedang bermata dua bagi industri perbankan nasional. Di satu sisi, kebijakan tersebut menawarkan efisiensi dan akselerasi inovasi. Namun di sisi lain, terdapat risiko ketergantungan terhadap pihak asing yang perlu diantisipasi secara matang.
OJK menegaskan bahwa meskipun akses data menjadi lebih terbuka, pengawasan tetap menjadi prioritas utama guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa Indonesia tetap memiliki hak akses penuh terhadap seluruh data yang diproses atau disimpan di luar negeri. OJK juga memastikan kewenangan untuk mengakses data secara langsung, lengkap, dan berkelanjutan.
“Hak akses pengawas menjadi prasyarat utama diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang terpenuhi secara teknis dan hukum,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).





