SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian serius terhadap kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membuka ruang bagi pertukaran serta pemrosesan data lintas batas.
Kebijakan ini dinilai sebagai pedang bermata dua bagi industri perbankan nasional. Di satu sisi, kebijakan tersebut menawarkan efisiensi dan akselerasi inovasi. Namun di sisi lain, terdapat risiko ketergantungan terhadap pihak asing yang perlu diantisipasi secara matang.
OJK menegaskan bahwa meskipun akses data menjadi lebih terbuka, pengawasan tetap menjadi prioritas utama guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa Indonesia tetap memiliki hak akses penuh terhadap seluruh data yang diproses atau disimpan di luar negeri. OJK juga memastikan kewenangan untuk mengakses data secara langsung, lengkap, dan berkelanjutan.
“Hak akses pengawas menjadi prasyarat utama diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang terpenuhi secara teknis dan hukum,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).
Dampak Positif bagi Perbankan
Implementasi data lintas batas diperkirakan membawa sejumlah manfaat bagi industri perbankan nasional, antara lain:
- Efisiensi operasional: Memungkinkan pemanfaatan teknologi global seperti cloud computing.
- Peningkatan inovasi layanan: Mendukung pengembangan layanan digital berbasis pusat data internasional.
- Fleksibilitas infrastruktur: Memberikan keleluasaan bagi bank dalam mengelola sistem teknologi informasi.
Di balik peluang tersebut, OJK mengingatkan adanya sejumlah risiko yang harus diantisipasi oleh pelaku industri.
Dian menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi potensi kerentanan sistem, terutama yang melibatkan lintas yurisdiksi.
“Ketahanan siber dan kesiapan pemulihan insiden lintas negara menjadi perhatian penting, termasuk risiko yurisdiksi terhadap penyedia layanan di luar negeri,” jelasnya.
Adapun beberapa risiko utama yang menjadi perhatian meliputi:
- Konsentrasi ketergantungan: Tingginya ketergantungan pada penyedia jasa TI asing.
- Kerentanan siber: Potensi serangan yang lebih kompleks dalam ekosistem lintas negara.
- Tantangan hukum: Kompleksitas penanganan insiden di yurisdiksi berbeda.
Sebagai langkah mitigasi, OJK mewajibkan seluruh bank untuk mematuhi regulasi terkait manajemen risiko teknologi informasi dan perlindungan data konsumen.
Selain itu, OJK juga berkomitmen memperkuat koordinasi antarotoritas serta meningkatkan kapasitas pengawasan berbasis teknologi.





