
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat konektivitas ekonomi global dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025).
Regulasi ini menjadi payung hukum bagi lembaga keuangan asing untuk membuka kantor perwakilan serta mengakses informasi keuangan di Indonesia secara legal.
Aturan tersebut menyasar Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang berkedudukan di luar negeri. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas semakin eratnya integrasi ekonomi global.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong kolaborasi pembiayaan lintas negara tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan nasional.
“Penerbitan aturan ini merupakan respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi global. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi lembaga asing dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Selasa (24/3/2026).





