
Kehadiran Kantor Perwakilan Perusahaan Modal Ventura Luar Negeri (KPPVL) difungsikan sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra usaha di Indonesia.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa kantor perwakilan ini memiliki batasan operasional yang ketat dan tidak diperkenankan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di dalam negeri.
Beberapa fungsi utama KPPVL dalam POJK 41/2025 antara lain:
- Penghubung strategis: Memfasilitasi pertukaran informasi ekonomi serta promosi lembaga induk.
- Akses pasar: Mendukung pelaku usaha lokal menembus pasar global dan memantau proyek pembiayaan asing.
- Dukungan pengawasan: Memberikan informasi kepada pihak terkait serta membantu pemantauan aktivitas pembiayaan.
Pembatasan ini diterapkan untuk menjaga persaingan yang sehat dengan industri jasa keuangan domestik.
Regulasi ini mencakup berbagai sektor, antara lain perusahaan pembiayaan, modal ventura, penyelenggara fintech lending internasional, lembaga pembiayaan ekspor-impor, hingga pembiayaan infrastruktur dan perumahan.
Sebagai bagian dari implementasi, OJK telah menggelar sosialisasi pada 12 Maret 2026 yang dilanjutkan dengan agenda “Licensing Day”. Program ini memberikan pendampingan langsung kepada calon pemohon izin agar proses perizinan menjadi lebih transparan dan efisien.





