
Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK menjadi bentuk implementasi peraturan perundang-undangan, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam proses membawa, menangkap, dan menahan tersangka.
Melalui sinergi yang solid antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.





