
SOLUSIMEDIA.ID, MAKASSAR — Keberhasilan warga RT 002/RW 001 Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, dalam menerapkan pemilahan sampah sejak dari rumah menjadi salah satu contoh nyata keberhasilan pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Makassar.
Jauh sebelum kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan pemilahan sampah mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026, warga di lingkungan tersebut telah lebih dulu membangun kebiasaan memilah dan mengolah sampah sejak April 2026.
Ketua RT 002/RW 001 Kelurahan Rappokalling, Sri Rahmi Mahmud, SH., MH., mengatakan gerakan tersebut dimulai pada 10 April 2026 sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Kami RT 02 RW 01 Kelurahan Rappokalling Kecamatan Tallo sejak tanggal 10 April 2026, Alhamdulillah sudah memulai memilah sampah dan mengolah sampah organik,” ujar Sri Rahmi, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mewajibkan pemilahan sampah dari rumah merupakan langkah yang tepat karena memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi beban sampah di TPA.





