
“Karena dengan kita memilah, kita bisa lebih mudah mengolah sampah. Alhamdulillah saat kebijakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 kami sudah terbiasa karena sudah empat bulan menjalankannya,” katanya.
Di lingkungan RT 002/RW 001, sampah organik diolah melalui berbagai metode yang dipusatkan di Sekolah Mangkasara, mulai dari ember komposter, lubang biopori, budidaya maggot, hingga biopori jumbo.
Selain itu, setiap lorong juga dilengkapi ember berukuran besar khusus untuk menampung sampah organik. Ember tersebut dibuat dengan lubang di bagian bawah sehingga air lindi langsung meresap ke dalam tanah, sedangkan material organiknya diproses menjadi kompos padat.
“Jadi, sampah organik yang tidak kami olah di Sekolah Mangkasara, kami tampung di ember jumbo yang ada di setiap lorong. Air lindinya langsung keluar ke tanah sehingga yang tersisa hanya bahan untuk menjadi kompos padat,” jelasnya.
Sementara itu, sampah anorganik seperti botol plastik, gelas plastik, dan kardus tidak langsung dibuang. Warga didorong menyerahkan sampah yang masih bernilai kepada pemulung di sekitar lingkungan atau mengumpulkannya di keranjang khusus yang tersedia di setiap lorong untuk dikelola melalui Bank Sampah Unit.





