
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) resmi memperkuat kolaborasi strategis dalam menetapkan standarisasi layanan haji.
Langkah ini bertujuan menjamin kualitas pelayanan jemaah sekaligus memastikan perputaran ekonomi dari penyelenggaraan ibadah haji memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan nasional.
Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 3 Maret 2026, tersebut menandai babak baru dalam pengelolaan ekosistem haji yang lebih terukur.
Fokus kerja sama mencakup standarisasi menyeluruh pada sektor katering, akomodasi, hingga transportasi, baik di dalam negeri maupun selama jemaah berada di Arab Saudi.
Penguatan Infrastruktur dan Pelayanan
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, menyatakan standarisasi menjadi pilar krusial dalam penyelenggaraan ibadah yang aman dan berkualitas. Ia menekankan pentingnya akurasi operasional dalam melayani ratusan ribu jemaah.
“Logistik katering untuk sekitar 221.000 jemaah harus memenuhi kriteria ketat yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan sekitar 275 hotel serta armada transportasi yang digunakan; semua harus berjalan sesuai SOP yang baku,” ujarnya.





