Dalam konteks tersebut, industri asuransi dipandang memiliki peran strategis sebagai pengelola risiko yang mampu memberikan perlindungan bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi, seperti faktor cuaca, operasional, hingga fluktuasi hasil tangkapan.
“Dalam konteks ini, asuransi dapat berperan sebagai pengelola risiko yang memberikan perlindungan terhadap berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk sektor kelautan dan perikanan,” katanya.
Dengan hadirnya produk asuransi, pelaku usaha diharapkan memiliki perlindungan yang lebih komprehensif terhadap risiko yang dihadapi dalam menjalankan usahanya.
“Dengan demikian, keberadaan asuransi diharapkan dapat mendukung keberlanjutan usaha masyarakat serta meningkatkan ketahanan ekonomi para pelaku usaha nelayan,” ujar Ogi.
Sementara itu, Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menargetkan pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) pada 2026, khususnya di wilayah Indonesia Timur yang memiliki potensi kelautan besar namun masih memerlukan penguatan infrastruktur.
(*)





