
Dalam proses lanjutan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan BPR tersebut dilakukan melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank dimaksud.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
(*)





