
“Konstelasi permasalahan tanah, konflik masalah sengketa lahan yang ada di Makassar itu cukup besar. Menurut yang disampaikan kepada kami, trennya itu nomor dua terbesar se-Indonesia. Jadi yang pertama itu Jakarta, baru Makassar,” ujarnya.
Sri Susilawati juga menegaskan adanya potensi ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah, yang berupaya memanfaatkan celah hukum untuk menguasai aset milik pemerintah.
“Kami melihat bahwa banyak pihak-pihak lain, mungkin termasuk mafia tanah, itu yang mencari-cari celah untuk dapat menguasai aset-aset yang ada di Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Dinas Pertanahan Makassar menargetkan penerbitan 1.000 sertifikat tanah pada tahun 2026.
Target tersebut dinilai ambisius, namun menjadi bagian dari upaya sistematis untuk mendorong seluruh SKPD agar aktif mengusulkan aset yang telah berstatus “clean and clear”.
“Dinas Pertanahan terkait dengan target-target di tahun 2026 ini berupaya untuk target 1.000 sertifikat. Mungkin ini sangat spektakuler, tapi kita mulai dari idenya bagaimana semua SKPD yang ada ini untuk mengusulkan secara progresif aset-aset yang clean and clear,” ungkapnya.





