
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak lagi mengakui alas hak berupa rincik sejak Februari 2026 menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi.
“Alhamdulillah juga karena sejak Februari 2026 ini, rincik tidak diakui lagi. Jadi ada keputusan dari BPN bahwa alas hak terkait rincik sudah tidak diberlakukan lagi. Inilah yang membuat kita, pemerintah kota yang sudah berpuluh tahun menguasai suatu lahan, menjadi poin penting untuk didorong melakukan proses pensertifikatan,” jelasnya.
Selain fokus pada pengamanan aset pemerintah, Dinas Pertanahan Makassar juga menghadirkan inovasi layanan publik berupa Klinik Konflik Pertanahan yang bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur mediasi tanpa harus menempuh proses pengadilan.
“Bukan hanya lahan pemerintah yang kami amankan, tetapi kami juga melayani masyarakat dalam bentuk inovasi, salah satunya adalah Klinik Konflik Pertanahan. Kami berharap dengan mediasi ini, mereka tidak perlu lagi ke pengadilan, tetapi permasalahan sengketa lahan mereka itu bisa terselesaikan,” tuturnya.





