
Selain itu, sektor PPDP juga berfungsi sebagai pengelola risiko sekaligus investor institusional yang mendukung pembiayaan jangka panjang, khususnya bagi sektor produktif.
“Sektor PPDP berperan sebagai risk management engine yang memberikan pelindungan terhadap berbagai risiko yang dialami masyarakat, serta memperkuat akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM dan sektor produktif,” tambahnya.
OJK menilai bahwa penguatan sektor ini menjadi krusial di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Untuk itu, diperlukan strategi yang lebih terarah agar pertumbuhan industri PPDP mampu melampaui laju pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan berada pada kisaran 5–8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
“Untuk itu, dalam pertemuan tahunan IJK 2026 ditargetkan industri asuransi mencapai pertumbuhan sebesar 5-7 persen per tahun untuk aset dana pensiun diharapkan tumbuh 10-12 persen, namun untuk mencapai target dari RPJMN 2029 dibutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi yaitu sebesar 7-9 persen untuk asuransi dan bahkan 23-25 persen per tahun untuk dana pensiun,” katanya.
Secara kinerja, sektor PPDP menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hingga akhir Februari 2026, total aset industri ini mencapai Rp2.992 triliun atau tumbuh 9,94 persen secara tahunan. Sementara itu, nilai investasi tercatat sebesar Rp2.313 triliun dengan pertumbuhan 7,94 persen year-on-year.





