
Kontribusi terbesar terhadap total aset tersebut berasal dari sektor dana pensiun sebesar Rp1.700 triliun, diikuti sektor asuransi sebesar Rp1.219 triliun, yang menegaskan peran dominan kedua subsektor tersebut dalam menopang industri PPDP.
Ke depan, OJK juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, termasuk penyusunan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Peta jalan ini diharapkan menjadi panduan bagi industri dalam mengimplementasikan prinsip keuangan berkelanjutan sekaligus mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Melalui langkah-langkah tersebut, OJK optimistis sektor PPDP dapat semakin kuat dan berperan optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.
(*)





