
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Pengamanan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.
Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi tim gabungan yang melibatkan Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9–10 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Surabaya diketahui bergerak menuju Jakarta.
Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka langsung diamankan oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri, kemudian dibawa kembali ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik OJK. Usai pemeriksaan, tersangka ditahan di Polda Jawa Timur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan. Langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum melalui koordinasi erat antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.





