
“Kami sementara merencanakan pusat kuliner di belakang Monumen Korban 40.000 Jiwa. Nantinya sebagian pedagang akan direlokasi ke sana, tapi kami masih menunggu petunjuk pimpinan terkait perizinan,” bebenrya.
Penertiban yang dilakukan di Kecamatan Tallo tidak berhenti pada lapak PKL semata. Aparat kecamatan juga menyasar praktik usaha yang dinilai melanggar ketertiban umum, khususnya aktivitas penempatan tangki oleh sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Teuku Umar.
Keberadaan tangki-tangki tersebut bukan hanya mengganggu estetika kawasan, tetapi juga menimbulkan persoalan serius terhadap fungsi ruang publik.
Di titik, tangki usaha diletakkan secara sembarangan dengan memanfaatkan trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki. Bahkan, tidak sedikit yang menutup saluran drainase (got), sehingga berpotensi menghambat aliran air dan memicu genangan saat hujan turun.
“Kondisi ini mendorong kami di kecamatan Tallo, sudah mengambil langkah tegas, mulai dari memberikan teguran hingga melakukan aksi membersihkan langsung tangki di lokasi,” tegas Husni.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.





