
Perpanjangan Implementasi Kewajiban Pelaporan SLIK
Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum, asuransi syariah, serta perusahaan penjaminan yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Juli 2025 kini diperpanjang hingga paling lambat 31 Desember 2027. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta kualitas data debitur.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi guna memenuhi kesiapan sebagai pelapor SLIK. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan peningkatan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan.(*)





