
SOLUSIMEDIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong reformasi dan inovasi di sektor perasuransian melalui penerapan teknologi digital. Salah satunya dengan meluncurkan implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen melalui sistem verifikasi yang lebih transparan dan akurat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa QR Code tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan di industri perasuransian.
“QR Code ini memungkinkan verifikasi identitas dan status pendaftaran dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Ini akan meningkatkan kepastian informasi sekaligus meminimalkan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar,” ujarnya dalam peluncuran implementasi QR Code STTD di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Menurut Ogi, inovasi ini diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku di industri, di mana seluruh pelaku wajib bertindak profesional sesuai sertifikasi dan tanggung jawab yang dimiliki. Dengan demikian, industri asuransi dapat berkembang lebih sehat, efisien, dan terpercaya.





