
SOLUSIMEDIA.ID,JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menjaga kualitas pelaporan serta mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan respons OJK dalam menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku industri agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara optimal.
Perpanjangan Laporan Keuangan Tahunan Audited
Melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan terkait, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun menyampaikan penyesuaian jangka waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi.
OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan audited bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan implementasi PSAK 117.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK juga menetapkan penyesuaian kewajiban pelaporan lainnya, yaitu:
- Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima;
- Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi (ringkasan laporan keuangan tahunan audited) menjadi paling lambat 31 Juli 2026;
- Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
OJK akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan kewajiban pelaporan berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Perpanjangan Implementasi Kewajiban Pelaporan SLIK
Selain itu, OJK juga memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi umum, asuransi syariah, serta perusahaan penjaminan yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship.
Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Juli 2025 kini diperpanjang hingga paling lambat 31 Desember 2027. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta kualitas data debitur.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan agar implementasi berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi guna memenuhi kesiapan sebagai pelapor SLIK. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan peningkatan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan.(*)





