
Namun, terdapat satu target yang belum terealisasi, yakni bantuan perumahan layak huni bagi korban bencana. Mahyuddin menjelaskan, program tersebut tidak dapat dijalankan karena terkendala regulasi administratif yang mensyaratkan adanya SK Bencana sebagai dasar pencairan anggaran.
Dengan kondisi Kota Makassar yang relatif kondusif dan tidak mengalami bencana besar, status bencana tidak ditetapkan sehingga anggaran untuk program tersebut tidak dapat direalisasikan.
Meski demikian, Disperkim memastikan program dan kegiatan lainnya tetap berjalan sesuai sasaran. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program agar anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya dalam sektor perumahan dan kawasan permukiman. (*)





