
Ia juga menyoroti pentingnya peran pialang asuransi dan reasuransi sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki STTD.
Selain menghadirkan QR Code, OJK juga terus mendorong digitalisasi melalui penyederhanaan proses bisnis pendaftaran pialang. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), menggantikan sistem sebelumnya yang masih manual dan terpisah.
Transformasi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat basis data, serta mendukung pengawasan yang lebih akurat dan berbasis teknologi, termasuk otomatisasi penerbitan nomor STTD.
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta mampu memperkuat pelindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 yang mengatur perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.





