Strategi yang dapat ditempuh perbankan antara lain melalui pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, serta peningkatan literasi keuangan.
Di sisi lain, berbagai program pemerintah seperti insentif pajak bagi UMKM dan dukungan terhadap sektor padat karya diharapkan mampu memperkuat daya beli dan mendorong pertumbuhan kredit yang lebih inklusif ke depan.
OJK bersama pemerintah terus mendorong penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi inklusif. Salah satunya melalui penerbitan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM.
Kebijakan ini sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan. Melalui regulasi tersebut, perbankan didorong untuk menyediakan akses kredit yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku UMKM.
Secara umum OJK mencatat pada Maret 2026 kredit perbankan tumbuh 9,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.659,05 triliun.
Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen yoy, dengan kontribusi dari bank BUMN, bank swasta nasional, bank asing, serta kantor cabang bank luar negeri.





