
SOLUSIMEDIA.ID, LUWU – Bertempat di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo melaksanakan kegiatan Edukasi Coretax bagi bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu, (1/8/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Palopo, Dwi Kuntoro, yang menegaskan pentingnya pemahaman teknis aplikasi Coretax bagi bendahara pemerintah daerah.
“Penguasaan aplikasi Coretax bukan hanya memudahkan proses administrasi perpajakan, tetapi juga memastikan seluruh kewajiban perpajakan pemerintah daerah terlaksana tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ungkap Dwi.
Dalam sesi edukasi, para narasumber dari KPP Pratama Palopo memaparkan materi teknis terkait pengoperasian aplikasi Coretax.
Materi mencakup pembuatan kode billing, perekaman e-Bupot, pelaporan SPT Masa, hingga prosedur pemindahbukuan.
Penjelasan ini dirancang agar para bendahara SKPD memiliki pemahaman yang menyeluruh, mulai dari tahap input data hingga pelaporan akhir.
Sesi materi berlangsung interaktif. Peserta yang terdiri dari bendahara SKPD aktif mengajukan pertanyaan, khususnya mengenai permasalahan riil yang kerap muncul di lapangan.





