
Rapat tersebut turut melibatkan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Makassar, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, serta jajaran bidang di lingkungan Disperkim.
Pembahasan ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi dan penerbitan PBG bagi program RTLH 2026. Dengan koordinasi yang lebih baik, pelaksanaan pembangunan maupun perbaikan hunian dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak serta mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh secara bertahap dan berkelanjutan. (*)





