
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Magento dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Selain itu, Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas yang jelas di Indonesia.
Selain Magento, Satgas PASTI juga menyoroti entitas lain seperti Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga menggunakan nama MBAStack Limited, serta Appeninc yang diduga mengatasnamakan perusahaan asing Appen Inc.
Masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus penipuan impersonasi e-commerce yang menawarkan komisi penjualan maupun keuntungan tertentu melalui skema yang tidak jelas.





