BusinessNasionalNews

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas Magento, Diduga Gunakan Modus Penipuan Berkedok Investasi

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button