
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi OJK di sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (*)





