
Artinya, meskipun pembangunan IKN Nusantara tetap berjalan sesuai kebijakan pemerintah, secara hukum dan konstitusional Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara karena Keppres pemindahan belum diterbitkan.
Mahkamah juga menilai dalil pemohon terkait kekosongan status ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum. Sebab, sampai saat ini pusat pemerintahan nasional, administrasi negara, dan aktivitas kenegaraan masih dijalankan di Jakarta.
Putusan MK tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status pemerintahan pusat di tengah berkembangnya berbagai spekulasi terkait perpindahan ibu kota negara.
Dengan keputusan itu, Jakarta tetap menjalankan fungsinya sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, bisnis, dan diplomasi nasional hingga adanya keputusan resmi dari Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Di sisi lain, MK tidak membatalkan pembangunan IKN Nusantara. Pemerintah tetap dapat melanjutkan proses pembangunan dan persiapan pemindahan pusat pemerintahan sesuai tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pengamat menilai putusan ini penting untuk memberikan kepastian administrasi dan tata kelola pemerintahan nasional, sekaligus menjaga stabilitas kebijakan negara di tengah proses pembangunan IKN yang masih berlangsung.





