
Menurut Nanin, penataan kawasan di Jalan Kartini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menata kembali fasilitas umum dan fasilitas sosial yang selama ini beralih fungsi di sejumlah wilayah kecamatan.
Selain mengurangi risiko banjir, penertiban juga bertujuan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, memperlancar arus kendaraan, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang juga mengimbau warga agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas area terlarang maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu tata ruang kota.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga fasilitas umum dan mendukung terciptanya wilayah Kecamatan Ujung Pandang yang bersih, tertata, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)





