
Menurutnya, ada tiga tujuan utama dalam proses penyerahan PSU, yakni menjamin pemeliharaan kawasan, melindungi aset resmi pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas publik bagi masyarakat.
“Penyerahan PSU perumahan ini memegang peranan yang sangat krusial,” ujarnya.
Mahyuddin menjelaskan, Disperkim Makassar mulai melakukan upaya penyelamatan aset PSU sejak tahun 2017 melalui koordinasi lintas sektor bersama Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI, Kejaksaan Negeri Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Selain itu, monitoring dan evaluasi lapangan terus dilakukan guna memastikan seluruh pengembang memenuhi kewajibannya.
Dalam kegiatan kali ini, Pemkot Makassar menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 145.053 meter persegi dan nilai aset sebesar Rp504,3 miliar berdasarkan NJOP.
Mahyuddin menyebut, sejak 2019 hingga Mei 2026, Pemerintah Kota Makassar telah berhasil menyelamatkan PSU dari total 203 kawasan perumahan dengan luas mencapai 2.454.994 meter persegi.
“Akumulasi nilai aset daerah yang berhasil diamankan hingga hari ini telah menembus Rp6,35 triliun lebih,” ungkapnya.





