
Appeninc diduga menjalankan skema penipuan melalui aplikasi pengerjaan tugas menebak gambar. Sementara VID menawarkan tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif melalui aplikasi tertentu.
Kedua platform tersebut mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut member baru guna memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Sensenowai yang diduga menjalankan penipuan dengan modus investasi kripto melalui layanan copy trading menggunakan aplikasi Wapex.
Dalam praktiknya, Sensenowai juga menerapkan pola member get member dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru untuk mendapatkan keuntungan harian dan bonus tertentu.
Hasil verifikasi menunjukkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas berupa Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Namun, kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Appeninc, VID, dan Sensenowai serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan terkait.





