NasionalNews

Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Impersonasi Perusahaan Asing

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui  sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

BACA JUGA  Perbankan Syariah Tumbuh Solid, OJK Catat Aset Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui  Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan. (*)

Lihat Semua

Previous page 1 2 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button