
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan kasus.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun aktivitas keuangan ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku penipuan. (*)





