
Menurutnya, meskipun sistem TPP telah diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar, masih terdapat sejumlah faktor yang perlu dikaji lebih mendalam agar penentuan besaran TPP dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Pemkot Makassar menggandeng tim dari LAN RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang selama ini berjalan.
“Tentu tetap memperhatikan berbagai faktor, salah satunya kemampuan fiskal daerah yang kemudian harus terdistribusi secara tepat berdasarkan grade dan tingkat pekerjaan yang ada,” jelasnya.
Munafri mengungkapkan, saat ini proses kajian telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir kajian nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan besaran TPP pada setiap jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Ia menambahkan, setelah seluruh proses selesai, hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan kembali dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memperoleh formula final yang sesuai dengan regulasi nasional.
“Setelah semua selesai, LAN tetap menjadi konsultan bagi kami untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Hasilnya juga akan kami sinkronkan dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum penetapan final dilakukan,” katanya.





