
Melalui kajian tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem pemberian TPP ASN maupun pengupahan PJLP dapat semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja. Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
“Hasil kajian ini nantinya akan melahirkan klasifikasi pekerjaan yang menjadi dasar penentuan nilai dan besaran penghasilan secara lebih adil dan profesional,” tutup Munafri. (*)





