
Selain mengkaji TPP ASN, Pemkot Makassar juga meminta LAN RI melakukan kajian terhadap sistem pengupahan PJLP yang selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.
Munafri menjelaskan, keberadaan PJLP menjadi salah satu solusi pemerintah daerah setelah berakhirnya skema tenaga honorer. Namun, menurutnya, sistem pengupahan PJLP perlu disusun lebih proporsional dengan mempertimbangkan tingkat risiko, beban kerja, dan klasifikasi tugas masing-masing tenaga kerja.
“Selama ini ada kecenderungan penghasilan diberikan secara seragam. Padahal karakteristik pekerjaan, tingkat kesulitan, dan tanggung jawab setiap PJLP tentu berbeda-beda. Karena itu diperlukan kajian yang komprehensif,” ujarnya.
Menurut Appi, sapaan akrab Munafri, hasil kajian nantinya diharapkan mampu menghasilkan klasifikasi pekerjaan yang lebih jelas sehingga penentuan besaran penghasilan PJLP dapat dilakukan secara profesional dan berkeadilan.
“Yang ingin kita pastikan adalah bagaimana beban pekerjaannya, tingkat risikonya, serta apakah semuanya memang harus mendapatkan perlakuan yang sama atau perlu disesuaikan berdasarkan klasifikasi pekerjaan yang ada,” terangnya.





