
Dalam kesempatan tersebut, Munafri juga mengungkapkan tiga kriteria utama yang harus dimiliki calon pimpinan Baznas. Pertama, memiliki pemahaman yang kuat mengenai syariat Islam dan tata kelola zakat. Kedua, mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, memiliki integritas dan sifat amanah dalam mengelola dana umat.
“Kita berharap seleksi ini benar-benar menghasilkan sosok pimpinan Baznas yang mampu memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat,” ujarnya.
Munafri memastikan seluruh proses seleksi berjalan secara terbuka. Setelah melalui tahapan seleksi tingkat daerah dan menghasilkan 10 besar kandidat, para peserta masih akan mengikuti proses penilaian lanjutan oleh Baznas RI sebelum ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
Sementara itu, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, menjelaskan bahwa proses seleksi pimpinan Baznas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bertujuan menjaring amil negara yang kompeten, profesional, dan memiliki integritas tinggi.
“Kita diminta mencari para amil negara yang kompeten, profesional, dan tentu aman secara syar’i,” kata Saidah.





