
Ia menjelaskan bahwa Baznas merupakan mitra strategis pemerintah dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah untuk kemaslahatan umat. Karena itu, pimpinan Baznas harus mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara profesional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, Baznas RI menerapkan prinsip tata kelola 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi landasan dalam memastikan seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian dana zakat berjalan sesuai syariat Islam, mematuhi regulasi yang berlaku, serta mendukung kemaslahatan bangsa dan negara.
“Seluruh penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah harus digunakan untuk meneguhkan NKRI, bukan untuk meruntuhkannya,” tegasnya.
Saidah menambahkan, seluruh kandidat yang saat ini mengikuti verifikasi faktual merupakan figur-figur terbaik yang telah melewati berbagai tahapan seleksi. Tugas Baznas RI selanjutnya adalah menentukan lima orang yang paling siap mengemban amanah sebagai pimpinan Baznas Kota Makassar periode 2026–2031.
“Kami berharap dapat memperoleh pimpinan terbaik yang mampu menjaga kredibilitas Baznas Makassar, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi umat serta pembangunan daerah,” pungkasnya.





