
Menanggapi hal tersebut, Munafri menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga keberadaan lahan pertanian yang masih tersisa melalui penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar.
Menurutnya, setelah dokumen RDTR rampung, seluruh lahan pertanian aktif akan dipertahankan dan tidak diperkenankan beralih fungsi menjadi kawasan ekonomi maupun perumahan.
“Insya Allah bulan depan RDTR Kota Makassar selesai. Lahan pertanian yang ada saat ini akan kami lindungi dan tidak boleh dikonversi menjadi lahan ekonomi,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, luas lahan pertanian di Kota Makassar saat ini kurang dari 1.500 hektare. Dengan kondisi tersebut, diperlukan pendekatan berbeda dalam membangun ketahanan pangan di wilayah perkotaan.
Karena itu, Munafri mendorong pemerintah pusat memberikan dukungan teknologi pertanian modern bagi kota-kota yang memiliki keterbatasan lahan.
Salah satu inovasi yang diusulkan adalah pengembangan greenhouse berbasis Internet of Things (IoT) atau smart greenhouse yang mampu mengatur kondisi lingkungan secara otomatis melalui teknologi digital.
Menurutnya, sistem tersebut dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mengurangi dampak perubahan cuaca terhadap hasil panen.





